Muara Bulian, Dalam rangka membangun warga Negara yang taat pajak, maka dipandang perlu disosialisasikannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26. Sosialisasi tatacara pengisian formulir 1721-A2 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) ini sangat penting agar WP lebih menyadari akan pentingnya pajak dan pelaporannya jujur dan benar serta tepat waktu.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013 Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26, bentuk formulir SPT Tahunan tahun ini ada mengalami perubahan.
Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 mulai pelaporan masa Januari 2014 harus sudah menggunakan SPT yang sesuai dengan Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor: Per-14/PJ/2013.
Tidak hanya untuk masa pajak Januari 2014 saja, penggunaan SPT ini juga diberlakukan untuk pembetulan yang dilakukan oleh wajib pajak setelah melewati tanggal 20 Januari 2014. Apabila pelaporan PPh pasal 21/26 tidak sesuai dengan PER-14/PJ/2013 maka wajib pajak dianggap tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sehingga dikenai sanksi administrasi sebesar Rp.100.000,-
Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor: Per-14/PJ/2013 merupakan peraturan perpajakan yang mengatur tentang bentuk, isi, tata cara pengisian dan penyampaian surat pemberitahuan masa pajak penghasilan pasal 21 dan/atau pasal 26 serta bentuk bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 dan/atau pasal 26. Perbedaaan yang mendasar dari peraturan ini dengan peraturan yang sebelumnya (Per-32/PJ/2009) adalah adanya kewajiban yang mengharuskan beberapa Wajib Pajak melaporkan dengan e-SPT.
Wajib pajak yang diwajibkan untuk melaporkan dalam bentuk e-SPT adalah wajib pajak yang melakukan pemotongan PPh pasal 21 terhadap pegawai tetap/pensiunan dengan jumlah lebih dari 20 (dua puluh) orang; dan/atau melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Final/Tidak Final) dan/atau Pasal 26 yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen; dan/atau melakukan penyetoran pajak dengan SSP dan/atau bukti Pbk (Pemindahbukuan) yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen, dalam 1 (satu) masa pajak. Apabila jumlahnya tidak melebihi jumlah tersebut diatas maka pelaporan dapat berbentuk formulir kertas (hard copy) atau e-SPT. Wajib Pajak yang telah menggunakan e-SPT maka tidak boleh lagi menggunakan dalam bentuk formulir kertas (hard copy) untuk masa-masa pajak berikutnya, dan apabila tidak melaporkan SPT dalam bentuk e-SPT maka akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp.100.000,-
Maka agar setiap Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan mengetahui adanya perubahan ini, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KPPKP) Muara Bulian, yang merupakan unit kerja dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi, melakukan Sosialisasi/Bimbingan Tata Cara Pengisian Form 1721 A2.
Sekretariat DPRD Kabupaten Batang Hari yang menerima undangan kegiatan sosialisasi dari Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 005/0174/KEU/2014 tanggal 24 Januari 2014 bertempat dan undangan KPPKP Muara Bulian dengan suratnya Nomor S-20/WPJ.27/PPK.15/2014, tanggal 17 Januari 2014, telah menugaskan pegawainya, yaitu PPK-SKPD Neng Setiawati, SE, MM dan M. Nur Al Yakin Devi, SE untuk mengikuti kegiatan sosialisasi ini. Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari, yaitu pada tanggal 28 Januari 2014 dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Batang Hari, dan terakhir pada hari Rabu 29 Januari 2014 dilaksanakan di Aula Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KPPKP) Muara Bulian.
Keikutsertaan pegawai Sekretariat DPRD Kabupaten Batang Hari dalam kegiatan Sosialisasi/Bimbingan Tata Cara Pengisian Form 1721 A2 ini sangat penting untuk meminimalisir kesalahan pada saat pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi seluruh pegawai, Pejabat Fungsional/Struktural dan Anggota DPRD, nantinya.(admin/mz)