Anggota DPRD Kab. Batanghari
Komisi
Diposting Oleh Admin DPRD Kab. Batang Hari | 17 Desember 2013

Dasar : Peraturan DPRD Kabupaten Batang Hari Nomor 01 Tahun 2012

 

Bagian Keempat

Komisi

 

Pasal 98

(1)  Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD.

(2)  Setiap anggota DPRD kecuali Pimpinan DPRD, wajib menjadi anggota salah satu komisi.

(3)  Jumlah Komisi DPRD Kabupaten Batang Hari sebanyak 3 (tiga) komisi.

(4)  Jumlah anggota setiap komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sama yaitu 9 (Sembilan) orang.

(5)  Ketua, Wakil ketua, dan sekretaris komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi dan dilaporkan dalam rapat paripurna DPRD.

(6)  Penempatan anggota DPRD dalam komisi dan perpindahannya ke komisi lain didasarkan atas usul fraksi dan dapat dilakukan setiap awal tahun anggaran.

(7)  Keanggoataan dalam komisi diputuskan dalam rapat paripurna DPRD atas usul fraksi pada awal tahun anggaran.

(8)  Masa jabatan ketua, wakil ketua, sekretaris dan anggota komisi ditetapkan 1  (satu) tahun

(9)  Anggota DPRD pengganti antarwaktu menduduki tempat anggota komisi yang digantikan.

 

Pasal 99

Komisi mempunyai tugas :

  1. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Melakukan pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah dan rancangan keputusan DPRD;
  3. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;
  4. membantu pimpinan DPRD untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan oleh kepala daerah dan/atau masyarakat kepada DPRD;
  5. menerima, menampung, dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
  6. memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah.
  7. melakukan kunjungan kerja komisi yang bersangkutan atas persetujuan pimpinan DPRD;
  8. mengadakan rapat kerja dan dengar pendapat;
  9. mengajukan usul kepada pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas masing-masing komisi; dan
  10. memberikan laporan tertulis kepada pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas komisi.

 

Pasal 100

Bidang tugas Komisi-komisi sebagai berikut :

  1. Komisi “I” bidang tugas Hukum dan Pemerintahan  meliputi:
    1. Hukum;
    2. perundang-undangan;
    3. pemerintahan;
    4. ketertiban umum;
    5. Kependudukan dan Catatan sipil;
    6. Penerangan dan Pers;
    7. Kepegawaian dan Aparatur;
    8. Perizinan;
    9. Sosial Politikpendidikan dan kebudayaan;
    10. organisasi masyarakat.
    11. Kebudayaan;
    12. Pertanahan;
    13. Kerjasama Internasional;
    14. Pendidikan;
    15. Kesehatan
    16. Ketanagakerjaan dan Transmigrasi;
    17. Aset daerah;
    18. agama;
    19. Keluarga Berencana;
    20. Komisi “II” bidang tugas ekonomi, dan Keuangan meliputi :
      1. perdagangan ;
      2. perindustrian;
      3. pertanian,
      4. perikanan,
      5. peternakan;
      6. perkebunan;
      7. kehutanan,
      8. ketahanan pangan
      9. logistik;
      10. koperasi, usaha kecil dan menengah;
      11. perpajakan;
      12. retribusi;
      13. perbankan;
      14. Badan usaha milik daerah;
      15. penanaman modal dan dunia usaha.
      16. perhubungan; dan
      17. Pariwisata.
      18. Komisi “III” bidang tugas Pembangunan meliputi :
        1. pekerjaan umum;
        2. Tata Kota , pertamanan, kebersihan; 
        3. sosial;
        4. pertambangan dan energi;
        5. perumahan rakyat;
        6. lingkungan hidup;  
        7. Kepemudaan dan olahraga.