Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan program dan keuangan, tata usaha dan kepegawaian serta rumah tangga dan perlengkapan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Bagian Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi :
a) menyelenggarakan ketatausahaan Sekretariat DPRD;
b) mengelola kepegawaian Sekretariat DPRD;
c) mengelola administrasi keanggotaan DPRD;
d) memfasilitasi pelaksanaan peningkatan kapasitas anggota DPRD;
e) mengelola tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan DPRD;
f) menyediakan fasilitasi fraksi DPRD;
g) menyelenggarakan pengadaan dan pemeliharaan kebutuhan rumah tangga DPRD;
h) menyelenggarakan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana DPRD;
i) menyelenggarakan pengelolaan aset yang menjadi tanggung jawab DPRD;
j) menyusun perencanaan anggaran Sekretariat DPRD;
k) mengevaluasi bahan perencanaan anggaran Sekretariat DPRD;
l) memverifikasi perencanaan kebutuhan rumah tangga Sekretariat DPRD;
m) memverifikasi kebutuhan perlengkapan sekretariat DPRD;
n) menyelenggarakan penatausahaan keuangan Sekretariat DPRD;
o) melaksanakan pengelolaan keuangan Pimpinan, Anggota dan Sekretariat DPRD;
p) mengoordinasikan pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD;
q) memverifikasi pertanggungjawaban keuangan Sekretariat DPRD;
r) mengevaluasi laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD;
s) mengkoordinir dan mengevaluasi laporan keuangan Sekretariat DPRD;
t) mengevaluasi pengadministrasian dan akuntansi keuangan Sekretariat DPRD; dan
u) menyusun laporan kinerja dan anggaran Sekretariat DPRD.