Anggota DPRD Kab. Batanghari
Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan
Diposting Oleh Admin DPRD Kab. Batang Hari | 03 Januari 2017

Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan mempunyai tugas menyeleng-garakan penyiapan pelaksanaan kegiatan penganggaran dan pengawasan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan menyelenggarakan fungsi :

a)      memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan pembahasan KUA PPAS/KUPA PPAS Perubahan;

b)      memfasilitasi,      memverifikasi, dan mengoordinasikan Pembahasan APBD/APBDP;

c)      memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan pembahasan Raperda pertangunğawaban pelaksanaan APBD;

d)      memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan pembahasan laporan semester pertama dan prognosis 6 (enam) bulan berikutnya;

e)      memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan pembahasan laporan keterangan pertangungjawaban kepala daerah;

f)       memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan pembahasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI;

g)      memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan aspirasi masyarakat;

h)      memfasilitasi, mengoordinasikan dan mengevaluasi rumusan rapat dalam rangka pengawasan;

i)       memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan pelaksanaan penegakan kode etik DPRD;

j)       memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan dukungan pengawasan penggunaan anggaran;

k)      memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan pengawasan pelaksanaan kebijakan;

l)       memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD; dan

m)    memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan persetujuan keıjasama daerah.