Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan mempunyai tugas menyeleng-garakan penyiapan pelaksanaan kegiatan penganggaran dan pengawasan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan menyelenggarakan fungsi :
a) memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan pembahasan KUA PPAS/KUPA PPAS Perubahan;
b) memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan Pembahasan APBD/APBDP;
c) memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan pembahasan Raperda pertangunğawaban pelaksanaan APBD;
d) memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan pembahasan laporan semester pertama dan prognosis 6 (enam) bulan berikutnya;
e) memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan pembahasan laporan keterangan pertangungjawaban kepala daerah;
f) memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan pembahasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI;
g) memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan aspirasi masyarakat;
h) memfasilitasi, mengoordinasikan dan mengevaluasi rumusan rapat dalam rangka pengawasan;
i) memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan pelaksanaan penegakan kode etik DPRD;
j) memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan dukungan pengawasan penggunaan anggaran;
k) memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan pengawasan pelaksanaan kebijakan;
l) memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD; dan
m) memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan persetujuan keıjasama daerah.