Nama Kepala | : | M. ALI, SE |
NIP | : | 197111061993031004 |
Web Site Instansi | : | www.dprd.batangharikab.go.id |
ALamat Kantor | : | Jl. Jend. Sudirman KM. V Muara Bulian |
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Pasal 2
(1) Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD.
(2) Sekretariat DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris DPRD yang dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administrative bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 3
Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelayanan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 4
Sekretariat DPRD dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, menyelenggarakan fungsi :
1. penyelenggaraaan administrasi kesekretariatan DPRD;
2. penyelenggaraaan administrasi keuangan DPRD;
3. fasilitasi penyelenggaraaan rapat DPRD; dan
4. penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.
BAB III
Susunan Organisasi
Pasal 5
(1) Sekretariat DPRD, terdiri atas :
- Bagian Umum dan Keuangan;
- Bagian Hukum dan Persidangan; dan
- Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan.
BAB IV
BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas dan Fungsi Bagian Umum dan Keuangan
Pasal 6
Bagian Umum dan Keuangan berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris DPRD.
Pasal 7
Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan program dan keuangan, tata usaha dan kepegawaian serta rumah tangga dan perlengkapan.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi Bagian Umum dan Keuangan
Pasal 9
Bagian Umum dan Keuangan, terdiri atas :
1. Subbagian Program dan Keuangan
2. Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian; dan
3. Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan.
BAB V
BAGIAN HUKUM DAN PERSIDANGAN
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas dan Fungsi Bagian Hukum dan Persidangan
Pasal 13
Bagian Hukum dan Persidangan berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris DPRD.
Pasal 14
Bagian Hukum dan Persidangan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian perundang-undangan, persidangan, risalah, kehumasan, protokol dan publikasi.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi Bagian Hukum dan Persidangan
Pasal 16
Bagian Hukum dan Persidangan, terdiri atas :
1. Subbagian Kajian Perundang-undangan;
2. Subbagian Persidangan dan Risalah; dan
3. Subbagian Humas, Protokol dan Publikasi.
BAB VI
BAGIAN FASILITASI PENGANGGARAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas dan Fungsi Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan
Pasal 20
Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris DPRD.
Pasal 21
Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan mempunyai tugas menyeleng-garakan penyiapan pelaksanaan kegiatan penganggaran dan pengawasan.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan
Pasal 23
Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, terdiri atas :
1. Subbagian Fasilitasi Penganggaran;
2. Subbagian Fasilitasi Pengawasan; dan
3. Subbagian Kerjasama