Anggota DPRD Kab. Batanghari
Badan Kehormatan
Diposting Oleh Admin DPRD Kab. Batang Hari | 28 November 2013

Dasar : Peraturan DPRD Kabupaten Batang Hari Nomor 01 Tahun 2012

 

Bagian Ketujuh

Badan Kehormatan

 

Pasal 107

(1)    Badan Kehormatan dibentuk oleh DPRD dan merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap.

(2)    Pembentukan Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan DPRD.

(3)    Anggota Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota DPRD.

(4)    Jumlah anggota Badan Kehormatan DPRD sebanyak 3 (tiga) orang.

(5)     Pimpinan Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (orang) wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Kehormatan.

(6)      Anggota Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipilih dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD berdasarkan usul dari masing-masing fraksi.

(7)      Untuk memilih anggota Badan Kehormatan, masing-masing fraksi berhak mengusulkan 1 (satu) orang calon anggota Badan Kehormatan.

(8)      Masa tugas anggota Badan Kehormatan 1 (satu) tahun.

(9)      Anggota DPRD pengganti antarwaktu menduduki tempat anggota Badan Kehormatan yang digantikan.

(10)   Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh sekretariat yang secara fungsional dilaksanakan oleh sekretariat DPRD.

 

Pasal 108

(1)  Badan Kehormatan DPRD mempunyai tugas :

  1. Memantau dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan/atau peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD;
  2. Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan tata tertib dan/atau kode etik DPRD.
  3. Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, anggota DPRD, dan/atau masyarakat; dan
  4. Melaporkan keputusan Badan Kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada rapat paripurna DPRD.

 

(2)  Dalam melaksanakan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Kehormatan dapat meminta bantuan dari ahli independen.

 

Pasal 109

Untuk melaksanakan tugasnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, Badan Kehormatan berwenang :

  1. Memanggil anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan/atau peraturan tata tertib DPRD untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan;
  2. Meminta keterangan pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait, termasuk untuk meminta dokumen atau bukti lain; dan
  3. Menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik dan/atau peraturan tata tertib DPRD.

 

Pasal 110

(1)  Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf c disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPRD disertai identitas pengadu yang jelas dengan tembusan kepada Badan Kehormatan.

(2)  Pimpinan DPRD wajib menyampaikan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Badan Kehormatan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal pengaduan diterima

(3)  Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pimpinan DPRD tidak menyampaikan pengaduan kepada Badan Kehormatan, Badan Kehormatan menindaklanjuti pengaduan tersebut

(4)  Dalam hal pengaduan tidak disertai dengan identitas pengadu yang jelas, pimpinan DPRD tidak meneruskan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Badan Kehormatan

 

Pasal 111

(1)  Setelah menerima pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, Badan Kehormatan melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi.

(2)  Penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara meminta keterangan dan penjelasan kepada pengadu, saksi, teradu, dan/atau pihak-pihak lain, dan/atau memverifikasi dokumen atau bukti lain yang terkait.

(3)  Hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi.

(4)  Pimpinan DPRD dan/atau Badan Kehormatan menjamin kerahasiaan hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud ayat (3).

 

Pasal  112

(1)    Dalam hal hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (3) menyatakan bahwa teradu terbukti bersalah Badan Kehormatan menjatuhkan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya.

(2)    Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Badan Kehormatan dan dilaporkan kepada rapat paripurna DPRD.

(3)    Dalam hal keputusan Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sebagai anggota DPRD, pimpinan DPRD menyampaikan keputusan tersebut kepada pimpinan partai politik yang bersangkutan.

(4)    Pimpinan partai politik  sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak keputusan Badan Kehormatan diterima, menyampaikan keputuusan dan usulan pemberhentian anggotanya kepada pimpinan DPRD.

(5)    Dalam hal pimpinan partai politik tidak menyampaikan keputusan dan usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pimpinan DPRD menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD tersebut berdasarkan keputusan Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi anggota DPRD Provinsi, dan kepada gubernur melalui Bupati bagi anggota DPRD kabupaten.

(6)      Menteri Dalam Negeri meresmikan pemberhentian anggota DPRD provinsi dan gubernur meresmikan pemberhentian anggota DPRD kabupaten berdasarkan usul pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

 

Pasal 113

(1)      Badan Kehormatan menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik dan/atau peraturan tata tertib DPRD berdasarkan hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi oleh Badan Kehormatan.

(2)      Sanksi sebagaimana ayat(1) dapat berupa:

  1. teguran lisan;
  2. teguran tertulis;
  3. pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan DPRD; atau
  4. pemberhentian sebagai anggota DPRD sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3)       Keputusan Badan Kehormatan mengenai penjatuhansanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan DPRD disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada anggota DPRD yang bersangkutan, pimpinan fraksi, dan pimpinan partai politik yang bersangkutan

Keputusan Badan Kehormatan mengenai penjatuhan sanksi berupa pemberhentian sebagai anggota DPRD diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan